Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri, Kenapa?

- 5 September 2022, 17:31 WIB
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri, Kenapa?
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri, Kenapa? /Foto: TikTok/@Revalipop/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera mengembalikan berkas perkara Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo kepada penyidik Bareskrim Polri.

Seperti telah diketahui sebelumnya, berkas perkara atas tersangka Putri Candrawathi trlah diserahkan kepada Kejagung pada 29 Agustus 2022.

Namun, berdasarkan analisis jaksa peneliti, berkas dinyatakan belum lengkap (P-18) pada Kamis, 1 September 2022.

Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Ferdy Sambo Berlagak Seperti Tak Punya Masalah, Refly Harun: Ini Bisa Jadi…

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana pun memberi konfirmasi ketidaklenhkapan berkas PC tersebut.

“Rencananya pekan ini (berkas perkara Putri Candrawathi) P-19,” kqta Ketut Sumedana pada Senin, 5 September 2022, seperti dikutip SeputarTangsel.com dari PMJ News.

Berkas PC pun akan dikembalikan kepada penyidik Bareskrim Polri dalam tujuh hari, setelah surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh Jaksa Peneliti.

Baca Juga: Tanggapi Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi, Polri: Tidak Ada CCTV di Rumah Magelang

Pengembalian berkas perkara tersebut juga disertai dengan petunjuk jaksa yang harus dipenuhi penyidik.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat.


Tags

Terkait

Terkini

x