Ketut Sumedana juga memastikan tenggat waktu kapan P-19 berkas perkara PC akan dilakukan.
“Paling lambat Kamis depan,” ujarnya.
Selain berkas perkara PC, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung juga telah mengembalikan berkas perkara dari empat tersangka lain kasus pembunuhan Brigadir J ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Deolipa Yumara: Statement-nya Kacau
Berkas perkara dari tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dianggap belum lengkap.
Kejagung menilai bukti formil dan bukti materiil keempat tersangka masih kurang.
"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka FS, REPL, RRW, dan KM belum lengkap secara formil dan materiil," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
"Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik direktorat tindak pidana umum badan reserse kriminal polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," lanjutnya.***