"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan seusai Pasal 31 ayat 1 KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis dikutip dari Antara.
"Ibu Putri masih punya anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri," lanjutnya.
Namun, istri dari Ferdy Sambo tersebut harus menjalani wajib lapor selama dua kali seminggu.
"Tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," terangnya.
Simak informasi lengkap terkait Pembunuhan Brigadir J di Topik Khusus berikut: KLIK DI SINI.***