SEPUTARTANGSEL.COM - Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak ditahan oleh Polri.
Padahal, Putri Candrawathi sudah berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Putri Candrawathi tidak ditahan karena alesan kemanusiaan. Istri Ferdy Sambo itu disebut belum dalam kondisi stabil dan masih memiliki anak yang masih kecil.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Diperiksa untuk Kedua Kalinya dan Tak Ditahan, Ini Alasannya
Tidak ditahannya Putri Candrawathi karena alasan kemanusiaan itu turut ditanggapi oleh Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Refly Harun mengaku heran karena Putri Candrawathi tak ditahan dengan alasan kemanusiaan.
Padahal istri Ferdy Sambo tersebut disangkakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Ini adalah pembunuhan berencana, tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan," kata Refly Harun.