SEPUTARTANGSEL.COM - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang juga jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak ditahan.
Usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri pada Rabu, 31 Agustus 2022, Putri Candrawathi langsung pulang ke rumah dan tidak ditahan.
Ahli Hukum Tata Negara serta Pengamat Politik, Refly Harun ikut menanggapi tidak ditahannya Putri Candrawathi seperti tersangka lainnya.
"Enak ya," ujar Refly Harun dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 1 September 2022.
Refly Harun pun memaklumi tidak ditahannya Putri Candrawathi karena alasan kemanusiaan, namun dirinya juga membandingkan dengan kasus-kasus yang tidak terlalu berat lainnya.
Menurut Refly Harun, kasus minor justru terlalu dipaksa untuk dilakukan penahanan.
"Mungkin di satu sisi benar alasan kemanusiaan, tapi kenapa tersangka-tersangka lainnya yang sebenarnya kasusnya minor, kasusnya terlalu dipaksakan untuk ditahan?," tanya Refly.