SEPUTARTANGSEL.COM - Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah digelar pada Selasa, 30 Agustus 2022 lalu.
Meski demikian, pasca rekonstruksi, kasus pembunuhan Brigadir J masih meninggalkan tanda tanya di benak publik.
Bahkan menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad, rekonstruksi itu tidak logis.
Bukan tanpa alasan, dalam rekonstruksi itu tidak disertakan adegan bagaimana Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kemudian, ia mengatakan rekonstruksi itu tidak menyertakan adegan bagaimana para tersangka merencanakan pembunuhan dan menggunakan senjatanya untuk menembak Brigadir J.
Karenanya, Suparji menuturkan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J itu belum bisa menjawab spekulasi publik.
Menanggapi hal ini, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan pelecehan terhadap Putri Candrawathi merupakan inti pembunuhan Brigadir J.