"Langsung ditahan begitu saja, seolah-olah mereka melakukan kejahatan yang luar biasa padahal kita tahu pertahanan itu over load semua," lanjutnya.
Refly Harun pun mencontohkan kasus narkoba yang menurutnya terlalu dipaksa untuk dilakukan penahanan.
"Orang-orang yang ditahan seperti pada kasus narkoba misalnya, tapi kenapa dipaksakan untuk ditahan," katanya.
Refly juga mencontohkan kasus KM 50 yang tersangkanya satu hari pun tidak dilakukan penahanan.
"Sementara dalam kasus KM 50 waduh satu hari pun tidak ditahan. Sampai kemudian mereka dilepaskan, enam nyawa mati tidak ada satu pun yang ditahan saat hari itu," ujarnya.
Kemudian, Refly Harun menyamakan tersangka kasus KM 50 dengan Putri Candrawathi yang tidak dilakukan penahanan.
"Putri Candrawathi juga tidak ditahan untuk pembunuhan berencana pasal 340, jangan lupa Putri Candrawathi bisa jadi aktor intelektual yang utama justru dibandingkan dengan Ferdy Sambo," jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri tidak menahan Putri Candrawathi karena alasan kemanusiaan dan masih memiliki anak yang masih di bawah umur.