Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo. Putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.
"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ungkap Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat, 26 Agustus 2022.
Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini Senin 29 Agustus 2022: Antam dan UBS Stabil
Arman Haris mengatakan keputusan ferdy Sambo untuk mengajukan banding dilakukan lantaran sudah tidak ada upaya hukum lagi.
"Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," sambungnya
Diketahui, sebelumnya Ferdy Sambo telah menyelesaikan sidang kode etik pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP itu berlangsung lebih dari 15 jam dan dihadiri sebanyak 15 orang diperiksa sebagai saksi.
Dari kesaksian belasan orang itu terungkap peran Ferdy Sambo mulai merekayasa kasus, obstruction of justice hingga menghalangi penyidikan terkait pembunuhan Brigadir J.
Kepala Badan Intelkam Polri Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri membacakan putusan yang menyatakan bahwa Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.