Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding Putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat, Kuasa Hukum Sampaikan Hal ini

- 29 Agustus 2022, 09:04 WIB
Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding usai diputuskan dipecat dengan tidak hormat atau PTDH
Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding usai diputuskan dipecat dengan tidak hormat atau PTDH /Dok. ANTARA/

Sementara itu, Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Hari Ini Kota Tangerang Senin 29 Agustus 2022, Hadir di Palem Semi Karawaci

Pelaksanaan rekonstruksi akan digelar di rumah dinas Ferdy Sambo, Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam rekonstruksi itu, rencananya akan dihadiri lima tersangka. Di antaranya Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan Kuat Maruf.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x