Yang kedua, tercantum dalam amandemen Pasal 7 UUD 1945. Ada tambahan pasal 7A, 7B, dan 7C. Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden tidak boleh lebih dari dua periode berturut-turut. ***
Yang kedua, tercantum dalam amandemen Pasal 7 UUD 1945. Ada tambahan pasal 7A, 7B, dan 7C. Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden tidak boleh lebih dari dua periode berturut-turut. ***
Editor: Taufik Hidayat