Presiden Jokowi Sebut Boleh Ngomong Tiga Periode, Said Didu: Janganlah Ajari Rakyat Lawan Konstitusi

- 28 Agustus 2022, 21:24 WIB
Presiden Jokowi memperbolehkan masyarakat bicara tiga periode
Presiden Jokowi memperbolehkan masyarakat bicara tiga periode /Foto: Instagram @jokowi//

Membaca berita pernyataan Presiden Jokowi tentang bebas menyampaikan pendapat, termasuk tentang tiga periode, mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu menyanggah. Menurutnya, itu melanggar konstitusi. 

"Bapak Presiden yth, janganlah mengajari rakyat melawan konstitusi," ungkap Said Didu sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @msaid_didu, Minggu 28 Agustus 2022.

Dia pun menjelaskan, bagian mana yang melanggar kontitusi dan tidak dalam cuitannya.

"Konstitusi mengamanatkan bhw masa Jabatan Presiden maksimum 2 Priode jadi kalau mau 3 Priode itu melanggar konstitusi. Mengganti Presiden sblm masa jbtn selesai dibolehkan oleh konstitusi dengan berbagai persyaratan," kata Siad Didu. 

Baca Juga: Cek Fakta: Kaisar Sambo Konsorsium 303, TNI dan BNN Berhasil Amankan 179 Kokain, Benarkah?

Kontitusi Indonesia, yakni UUD 1945 memang sudah mengatur jabatan presiden.

Awalnya jabatan presiden tidak diberi batasan waktu. Dia dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang anggotanya dipilih berdasarkan pemilihan umum.

Namun, sejak reformasi terjadi perubahan atau amandemen UUD 1945. 

Yang pertama, Presiden tidak lagi dipilih oleh MPR. Jabatan orang nomor satu di Pemerintah Indonesia ini dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan presiden.

Baca Juga: Link Live Streaming BRI Liga 1 Hari Ini: Borneo FC vs Persis Solo, Pesut Etam Waspada Tim Tamu

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x