Wacana Amandemen UUD NRI Tahun 1945 untuk Masa Jabatan Presiden Tiga Periode, Mardani Ali Sera: Ada 2 Syarat

- 3 September 2021, 20:23 WIB
Politisi PKS Mardani Ali Sera menyebut, ada dua syarat untuk melakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945.
Politisi PKS Mardani Ali Sera menyebut, ada dua syarat untuk melakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945. /Foto: Dok. DPR RI/

SEPUTARTANGSEL.COM - Wacana masa jabatan Presiden tiga periode tengah berkembang seperti. Untuk mewujudkannya, perlu melakukan amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkilfi Hasan termasuk salah satu tokoh politik yang mengomentari wacana amandemen.

Menurut Zulkifli Hasan, amandemen UUD 1945 sudah berusia 23 tahun dan perlu dievaluasi.

Baca Juga: Isu Amandemen UUD NRI Tahun 1945, Benny K Harman: Tolak Jika untuk Kawal Proyek Pemindahan Ibu Kota

PAN sendiri telah menyatakan sikap bergabung dengan parpol koalisi pendukung Presiden Jokowi.

Merespons Zulkifli, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera membenarkan, evaluasi sangat penting dilakukan dan amandemen juga bukan sesuatu yang haram.

"Memang evaluasi harus selalu dilakukan, dan amandemen juga bukan sesuatu yang haram,” tulisnya, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera pada Kamis, 2 September 2021.

Baca Juga: Wacana Amandemen UUD NRI Tahun 1945, Eks Ketua MK: Memang Perlu Evaluasi Menyeluruh

Namun, Mardani mengingatkan, di tengah berkembangnya isu tiga periode dan jomplangnya jumlah koalisi dan oposisi, ditambah situasi pandemi, tidak memungkinkan dilakukan pembahasan amandemen secara optimal.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x