Putri Candrawathi Ngotot Jadi Korban Tindak Kekerasan Seksual oleh Brigadir J, Bantah Ikut Skenario Suami

- 28 Agustus 2022, 17:08 WIB
Dalam pemeriksaan pertama sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ngotot dengan pengakuan sebagai korban tindak kekerasan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam pemeriksaan pertama sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ngotot dengan pengakuan sebagai korban tindak kekerasan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. /Foto: Antara/Putu Indah Savitri/

SEPUTARTANGSEL.COM - Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo keukeuh, ngotot atau bertahan dengan pengakuannya bahwa dirinya adalah korban tindak kekerasan seksual.

Putri Candrawathi dalam pemeriksaan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Bareskrim Polri, Jumat 26 Agustus 2022 juga membantah terlibat dalam skenario pembunuhan bersama Ferdy Sambo. 

Hal tersebut terungkap dalam jawaban Putri Candrawathi atas sekitar 80 pertanyaan yang diajukan penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan, Usai Diperiksa Pulang ke Rumah, Ini Alasan Penyidik

"Kurang lebih ada 80-an pertanyaan," kata kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis kepada wartawan di Mabes Polri, Sabtu 27 Agustus 2022 dini hari.

Arman menerangkan, kliennya tetap mengaku sebagai korban pelecehan seksual oleh Brigadir J.

"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," ujar dia.

Baca Juga: Apa yang Dilakukan Putri Candrawathi dengan Brigadir J di Kamar Rumah Magelang? Rekonstruksi Digelar Selasa

"Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut," tandasnya.

Arman pun mengungkapkan bahwa Putri Candrawati menjelaskan tuduhan terkait perannya dalam skenario pembunuhan atas Brigadir J.

Putri, jelas Arman, membantah terlibat dalam skenario pembunuhan berencana Brigadir J yang dirancang suaminya.

Baca Juga: Benarkah Putri Candrawathi Dilecehkan oleh Brigadir J? Komnas HAM Mengaku Belum Yakin

"Secara konsisten juga klien kami ibu PC telah menjawab di seluruh pertanyaan dalam BAP terkait termasuk dugaan yang disangkakan kepada Ibu PC, peran Ibu PC sebagaimana yang disangkakan kepada klien kami," papar Arman.

"Berdasarkan keterangan klien kami dalam BAP tersebut dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," tambahnya.

Sebagaimana diberitakan, penyidik menghentikan sementara pemeriksaan Putri Candrawathi pada Sabtu dini hari dengan alasan kesehatan.

Baca Juga: Syarat Baru Perjalanan: Tidak Perlu Tes Antigen dan PCR Tapi...

"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Dedi Prasetyo menambahkan, pemeriksaan Putri Candrawathi akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Untuk sementara waktu, Putri Candrawathi akan kembali ke rumahnya untuk menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Baca Juga: Viral Kaisar Sambo dan Konsorsium 303, Mahfud MD Sebut Kelompoknya Seperti Kerajaan atau Sub Mabes

Dedi Prasetyo menjelaskan, alasan penghentian pemeriksaan untuk menjaga kesehatan Putri, karena akan dilakukan pemeriksaan konfrontir pada Rabu, 31 Agustus 2022 bersama sejumlah tersangka lainnya seperti RR, KM dan RE.

Putri Candrawathi mulai diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Ini adalah pemeriksaan pertama bagi Putri setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Subsidi BBM Rp502 Triliun Jadi Trending, Netizen: Pak Jokowi Jangan Ngadi-ngadi Deh

Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga merangkap sopir.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Simak kabar lengkap tentang pembunuhan Brigadir J di Topik Khusus berikut: KLIK DI SINI. ***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah