SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo resmi dipecat dengan tidak hormat dari institusi Polri.
Pemecataan terhadap Ferdy Sambo itu dikarenakan dirinya telah melanggar kode etik kepolisian, yaitu dengan membuat skenario bohong dan upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dipecat usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di TNCC Mabes Polri, Jakarta yang berlangsung pada 25-26 Agustus 2022.
Kendati demikian, Ferdy Sambo santai saat menghadiri sidang KKEP dan dinilai sangat tenang walau terancam hukuman mati.
Pengamat Politik, Rocky Gerung ikut menanggapi sikap Ferdy Sambo yang tenang saat menghadiri sidang kode etik tersebut.
Rocky Gerung menduga ada pendewasaan batin dan pendampingan keagamaan yang dialami Ferdy Sambo selama ditahan di Mako Brimob.
"Jadi, ini setelah 10 hari di Mako Brimob mungkin ada pendewasaan batin pada beliau. Mungkin ada pendampingan keagamaan religius di situ," kata Rocky Gerung.