SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang meneyeret mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih terus bergulir.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati, kini Ferdy Sambo juga telah dijatuhkan sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Pemecatan Ferdy Sambo itu diumumkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung sejak Kamis, 25 Agustus 2022 hingga Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari tadi.
Ferdy Sambo dipecat tidak dengan hormat karena dianggap melanggar kode etik kepolisian, yaitu membuat skenario bohong dan menghalang-halangi penyidikan kasus Brigadir J.
Menanggapi kasus ini, Pengamat politik Rocky Gerung ikut angkat bicara.
"Polisi akhirnya harus super cepat karena bersaing dengan DPR yang seolah-olah juga sedang ingin supaya ini selesai, supaya gak merembet mereka," kata Rocky Gerung.
Meski demikian, kata Rocky Gerung, saat ini publik sudah menyadari tentang keburukan institusi Polri yang lain.