Meskipun demikian, ada pula netizen yang menyatakan pesimis. Dia menilai, kasus akan berakhir dengan dilupakan begitu saja.
"Ga yakin pelaku dipecat...motif membunuh juga masih misteri..sprti skenario film akhir ceritanya..issue diredam dg narasi media mainstream,masyakarat 'lupa' dan kondisi kembali normal.dan dia ttp jalanin aktivitas sprti biasa," ungkap @IlhamHusein12.
Baca Juga: Bharada E dan Brigadir RR, Saksi di Sidang Kode Etik Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo
Sidang KKEP sendiri merupakan sidang pertama yang dijalani Ferdy Sambo.
Setelah ini, dia harus menjalani sidang di pengadilan umum atas tindakannya yang menghilangkan nyawa Brigadir J.
Ferdy Sambo bersama keempat tersangka lain, yakni Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, sopir Kuat Maruf, dan istrinya Putri Candrawathi terancam hukuman hingga maksimal 25 tahun.
Mereka diduga telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.***