Eks Kabais TNI Soleman B Ponto Sebut Kaki Tangan Ferdy Sambo Masih Kuat: Jangan Sampai...

- 22 Agustus 2022, 10:01 WIB
Eks Kabais TNI, Soleman B Ponto
Eks Kabais TNI, Soleman B Ponto /Tangkapan layar kanal YouTube Refly Harun./

SEPUTARTANGSEL.COM- Penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan segera selesai.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri telah menetapkan lima orang tersangka.

Lima orang tersangka itu, yakni Bharada E, Bripka RR, KM, Ferdy sambo dan Istrinya, Putri Candrawathi.

Baca Juga: Cek Fakta: Ferdy Sambo Mengamuk di Mako Brimob dan Mengancam Akan Buka Borok Polri, Benarkah?

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun.

Setelah penetapan lima orang tersangka, obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy sambo diduga ada kendala struktural.

Seperti yang diberitakan, sudah ada sekitar 83 orang yang diperiksa oleh timsus dan penyidik.

Baca Juga: Terkuak Sosok Perusak CCTV di Rumah Ferdy Sambo, Refly Harun Sindir Kapolda Metro Jaya: Kalau Dia Masih...

Dari 83 orang itu yang direkomendasikan untuk ditempat khususkan ada 35 orang dan yang ditempat khusus kan ada 18 orang, minus 3 orang yang jadi tersangka. Kemudian tinggal 15 orang.

Dari 15 orang itu terdapat 6 orang yang diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice.

Dikatakan oleh direktur cyber Bareskrim Polri bahwa kaitan dugaan obstruction of justice sudah ada 16 saksi yang diperiksa yang dibagi menjadi 5 klaster dan sudah ditemukan 4 buah barang bukti dan ada beberapa pasal yang disangkakan, di antaranya pasal 323 UU ITE dan pasal 221,223,55,56 KUHP.

Baca Juga: Mahfud MD 'Kode' Kapolda Metro Jaya Bakal Susul Ferdy Sambo, Eks Pengacara Habib Rizieq: Ada Kesengajaan

Menanggapi hal tersebut, Eks Kabais TNI Soleman Ponto, turut memberikan komentar terkait pelaku terduga obstruction of justice.

"Mana ada orang dihukum karena kode etik. Orang dihukum karena disiplin," kata Soleman B Ponto dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Pusat Kajian dan Analisis Data, Senin, 22 Agustus 2022.

"Kode etik terpenuhi, yang pidana terpenuhi malah kode etik aja lah kan sudah terpenuhi. kalau di militer tidak begitu. Begitu itu terjadi, semua yang terpenuhi unsur pidana udah masukan semua dulu periksa pidana semua. kalau nanti hukumannya ringan nah itu nanti baru dimasukkan ke disiplin," lanjutnya.

Baca Juga: Dandhy Laksono Soroti Rencana Kenaikan Harga BBM Bersubsidi: Selamat untuk Exxon dan IndoMobil yang...

Hal itu merusak dan melukai orang-orang yang ingin mencari keadilan.

Ia juga mengingatkan kepada Mahfud MD untuk berhati-hati dan melakukan tindak tegas kepada pelaku terduga obstruction of justice.

"Jangan Sampai itu adalah pengaruh dari kekuatan mafia Sambo itu tadi kekuatan kaisar itu kan kemana-mana. Bisa mempengaruhi orang-orang itu berpikir. Kaisar itu kan bisa hipnotis orang-orang itu. Lewat bimsalabim abrakadabra jadi bisa dia itu," ujar Soleman B Ponto.

Kemudian Ia juga mengingatkan Mahfud MD untuk tidak terkesan dia terhipnotis.

Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini Senin 22 Agustus 2022: Antam dan UBS Stabil

"Jangan Sampai apa Menko Polhukam juga menyampaikan jangan sampai terkesan dia terhipnotis. Itu nggak bisa. Harusnya terlihat yang terlihat semua yang terpenuhi unsur pidana, masukan pidana dulu semua," kata Soleman B Ponto.

Ia meminta kepada Menko Polhukam, Mahfud MD untuk memasukkan seluruh pihak yang terpenuhi unsur pidana agar diperiksa semua dan nantinya jika memang terbukti melakukan pelanggaran dengan hukuman ringan, baru bisa diturunkan ke dalam disiplin.

"Jangan belum apa-apa sudah disaring oh ini gak itu gak. Wah itu terhipnotis namanya. Hati-hati kekuatan ketiga Sambo," tegasnya.

Baca Juga: Polri Berharap Adanya Pertimbangan dan Petunjuk dari Kejaksaan atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Menurutnya, apabila sudah terpenuhi dua unsur pidana, maka bisa dimasukkan ke pidana terlebih dahulu.

Setelah dilakukan penyidikan terbukti pelanggarannya memang ringan, baru bisa diturunkan kedisiplinan.

Namun hukuman itu dari keputusan pengadilan bukan keputusan hasil saringan.

Soleman B Ponto mengatakan kekuasaan gelap ini kita biarkan terus menerus agar kembali tergugah dan melaksanakan tugasnya yang sebenar-benarnya.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x