Polri Berharap Adanya Pertimbangan dan Petunjuk dari Kejaksaan atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 21 Agustus 2022, 15:24 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto /Foto: PMJ News/

SEPUTARTANGSEL.COM - Berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang didalangi Irjen Pol Ferdy Sambo telah diserahkan kepada kejaksaan.

Polri menyerahkan berkas perkara yang melibatkan sang jenderal bintang dua kepada Kejaksaan Agung pada Jumat, 19 Agustus 2022, bertepatan dengan pengumuman atas penetapan Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo sebagai tersangka kelima.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan bahwa penyerahan berkas perkara tersebut dilakukan agar pihaknya mendapat pertimbangan dan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pemberkasan kasus tersebut.

Baca Juga: Terkuak Sosok Perusak CCTV di Rumah Ferdy Sambo, Refly Harun Sindir Kapolda Metro Jaya: Kalau Dia Masih...

“Saya rasa penyidik berharap ada petunjuk hasil penelitian berkas perkara oleh JPU, sehingga koordinasi sejak awal akan memudahkan penuntasannya,” kata Komjen Pol Agus Andrianto, seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News.

Meski berkas perkara telah dilimpahkan, Polri diketahui belum membuka barang bukti terkait kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo dengan empat tersangka lainnya.

Agus menjelaskan barang bukti akan dibuka ketika di persidangan untuk tahap pembuktian.

Baca Juga: Rektor Unila Lampung Karomani Jadi Tersangka Kasus Suap Rp5 Miliar

“Bukti kan untuk pembuktian di persidangan. Langkahnya kan pro justisia,” ujar Kabareskrim Polri tersebut.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x