SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terus bergulir.
Setelah Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Ferdy Sambo, kini giliran Putri Candrawathi yang dijadikan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya itu, Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Sementara Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo diketahui telah ditahan di Mako Brimob, Depok.
Di tengah kemelut kasus ini, muncul informasi yang mengatakan Ferdy Sambo mengamuk di Mako Brimob dan menebar ancaman akan membuka borok Polri apabila ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi ini viral setelah sebuah akun di media sosial facebook mengunggah video berjudul "Ferdy Sambo 'Mengamuk' di Mako Brimob, Tebar Ancaman Bakal Buka Borok Polri Jika jadi TERSANGKA!" pada 10 Agustus 2022 lalu.