Rektor Unila Lampung Karomani Jadi Tersangka Kasus Suap Rp5 Miliar

- 21 Agustus 2022, 10:22 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron memberikan pernyataan terkait tersangka maling uang rakyat Karomani dan tiga lainnya/
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron memberikan pernyataan terkait tersangka maling uang rakyat Karomani dan tiga lainnya/ /Dok. Antara/Benardy Ferdiansyah//

"Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar," tambah Nurul Gufron.

Sehingga total uang yang telah diterima oleh tersangka maling uang rakyat Karomani ialah sekitar Rp5 miliar.

Diketahui pada tahun akademik 2022 ini, Universitas Lampung (Unila) membuka jalur khusus selain Seleksi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) yaitu Seleksi Mandiri masuk Universitas Lampung (Simanila).

Baca Juga: KPK Respon Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo, Berkaitan Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi?

Pada jalur Simanila, KRM memiliki kewenangan terkait mekanismenya, di mana Rektor Unila tersebut ikut terlibat dalam menentukan kelulusan para peserta.

Diduga KRM memerintahkan HY dan Budi Sutomo serta melibatkan MB untuk menyeleksi secara persoal dalam hal kesanggupan dana dari orang tua mahasiswa.

Nominal uang yang disepakati pihak KRM dengan orang tua peserta seleksi jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta hingga Rp350 juta bila ingin diluluskan.

Diduga KRM memerintahkan Mualimin untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi.

Baca Juga: Digeruduk Sejumlah Polisi, Pengacara Akui Kasus Brigadir J Mau Ditutup Pakai Suap, Refly Harun: Barangkali...

AD merupakan salah satu keluarga dari peserta seleksi Simanila menghubungi KRM untuk bertemu dan menyerahkan sejumlah uang yang tealh disepakati sebelumnya.

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini