Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Tersangka atau Tidak, Tunggu Pengumuman Usai Sholat Jumat Nanti

- 19 Agustus 2022, 09:53 WIB
Hasil pemeriksaan atas Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo akan diumumkan usai sholat Jumat, 19 Agustus 2022.
Hasil pemeriksaan atas Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo akan diumumkan usai sholat Jumat, 19 Agustus 2022. /Foto: Facebook/Roslin Emika/

SEPUTARTANGSEL.COM - Sejumlah pakar dan pengamat menilai, cukup alasan untuk menjadikan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Pasalnya, peran istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo ini cukup sentral dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pengakuannya telah dilecehkan oleh Brigadir J sehingga memicu pembunuhan terhadap anak buah suaminya, telah dibantah oleh Polri.

Baca Juga: Putri Candrawathi Terancam Dipenjara karena Buat Laporan Palsu, Kabareskrim: Kami Serahkan kepada Timsus

Timsus Polri memastikan tak ada pelecehan dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka utama Ferdy Sambo bersekongkol dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR dan Kuat Ma'ruf.

Kepastian apakah Putri Candrawathi akan menjadi tersangka atau sebatas saksi, akan diumumkan oleh Polri, Jumat 19 Agustus 2022 siang nanti seusai sholat Jumat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memastikan, Putri Candrawathi sudah diperiksa dan hasilnya akan diumumkan siang nanti.

Baca Juga: Benarkah Putri Candrawathi Dilecehkan oleh Brigadir J? Komnas HAM Mengaku Belum Yakin

Menurut Dedi, hasil pemeriksaan akan disampaikan oleh tim khusus (Timsus) Polri usai sholat Jumat.

"Wis... udah diperikso," kata Dedi dalam logat Jawa saat ditemui wartawan usai penutupan kegiatan MTQ Anggota Polri 2022 di Aula PTIK, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Agustus 2022.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Dedi mengungkapkan, terhadap Putri Candrawathi telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada pekan ini, di antara hari Senin 15 Agustus 2022, Selasa 16 Agustus 2022 dan Rabu 17 Agustus 2022.

Baca Juga: Viral Kaisar Sambo dan Konsorsium 303, Mahfud MD Sebut Kelompoknya Seperti Kerajaan atau Sub Mabes

"Minggu ini diperiksanya. Makanya besok (hari ini -red) disampaikan hasilnya oleh Timsus," tandasnya.

Jenderal bintang dua itu menyampaikan, siang nanti Timsus akan menyampaikan secara komprehensif perkembangan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Penyampaian hasil perkembangan penyidikan diagendakan disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto.

Baca Juga: Aseng Pemilik Ruko Jadi Tersangka Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang

Kemudian perkembangan terkait penyidikan yang dilakukan Inspektorat Khusus (Itsus) juga bakal disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol. Agung Budi Maryoto.

"Kemudian besok juga kami sampaikan juga dari Pak Kadiv Propam. Jadi update-nya seluruhnya besok, saya minta kepada teman-teman media untuk bersabar," tutur Dedi.

Selain itu, kata Dedi, dalam waktu dekat Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) juga akan menyampaikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J.

Baca Juga: Jokowi Singgung 3 Megakorupsi Berhasil Dibongkar, Fahri Hamzah ke Febri Diansyah: Senangnya Kejaksaan Nyungsep

Hal ini sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas dari PDFI yang bekerja secara independen.

"Artinya dalam hal ini Polri terbuka, Polri transparan dan juga proses pembuktian-nya harus betul-betul dapat dibuktikan secara ilmiah," tuturnya.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu juga menekankan, Timsus fokus dalam pembuktian kasus pembunuhan berencana (Pasal 340).

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Trending di Twitter Soal Kedekatannya dengan Ferdy Sambo, Netizen Serukan Ini

Sementara ada kasus-kasus lain di luar itu, seperti gugatan mantan penasihat hukum Bharada E, dugaan laporan palsu terkait pelecehan terhadap Putri Candrawathi, termasuk dugaan suap Ferdy Sambo terhadap LPSK.

Karena kata Dedi, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana tersebut memiliki ancaman hukum berat yakni hukuman mati atau seumur hidup.

"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," pungkasnya.

Simak kabar lengkap tentang pembunuhan Brigadir J di Topik Khusus berikut: KLIK DI SINI. ***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah