Hidayat Nur Wahid Apresiasi Kejagung RI yang Berhasil Jemput Apeng, Netizen: Aneh...

- 16 Agustus 2022, 13:21 WIB
Kejagung RI berhasil 'jemput' Apeng kembali ke Indonesia
Kejagung RI berhasil 'jemput' Apeng kembali ke Indonesia /Foto: indonesiatatler.com/

Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit hingga merugikan negara sebesar Rp78 Triliun. 

Kejagung sudah melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali, tetapi Apeng tidak memenuhinya.

Sebelumnya, Apeng telah ditetapkan pula oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pemberian suap. Hal ini terjadi dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014. 

Baca Juga: Bukan Keturunan Kyai, Gus Samsudin Ungkap Arti Julukan 'Gus' yang Melekat Pada Dirinya

Pada tahun 2019, KPK menetapkan Surya Darmadi dalam daftar pencarian orang (DPO).

Senin, 15 Agustus 2022, Surya Darmadi baru tiba di Kejagung untuk memenuhi panggilan.

Meski demikian, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyebut, kliennya tidak k

yabur. Kedatangannya ke Kejagung sebagai bukti, dia mau bekerja sama.

Baca Juga: Indra Bekti Puji Hotman Paris yang Siap Bela Pegawai Alfamart karena Diancam UU ITE oleh Pengutil Cokelat

"Ada informasi yang menyatakan bahwa dia selama ini kabur. Itu tidak benar. Dengan kehadiran ini membuktikan bahwa klien kami sangat koorporatif," tegas Juniver dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Senin 15 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x