Hidayat Nur Wahid Apresiasi Kejagung RI yang Berhasil Jemput Apeng, Netizen: Aneh...

- 16 Agustus 2022, 13:21 WIB
Kejagung RI berhasil 'jemput' Apeng kembali ke Indonesia
Kejagung RI berhasil 'jemput' Apeng kembali ke Indonesia /Foto: indonesiatatler.com/

SEPUTARTANGSEL.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengapresiasi kerja Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Hal tersebut dilakukan Hidayat Nur Wahid, karena Kejagung RI berhasil 'menjemput' Surya Darmadi alias Apeng kembali ke Indonesia.

Apresiasi kepada Kejagung RI disampaikan Hidayat Nur Wahid di media sosial pribadinya.

Baca Juga: Profil Surya Darmadi Alias Apeng, Pemecah Rekor Kasus Dugaan Korupsi Terbesar di Indonesia

"Apresiasi Kejagung RI, Berhasil 'Jemput' Apeng, Surya Darmadi di DPO Korupsi PT Duta Palma Rp 78T," ujar Hidayat Nur Wahid sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @hnurwahid, Selasa 16 Agustus 2022.

Dalam pernyataannya, Hidayat Nur Wahid yang dipanggil singkat HNW mengutip Kejagung. Apeng merupakan tersangka kasus maling uang rakyat terbesar sepanjang sejarah Indonesia.

"Menurut Kejagung Itu Korupsi Terbesar Sepanjang Sejarah RI," lanjut HNW.

Pada akhir cuitannya, HNW meminta Kejagung RI untuk memberikan hukuman yang membuat jera. Selain itu, dia juga berharap lembaga hukum negara tersebut dapat memaksimalkan pengembalian uang negara.

Baca Juga: Surya Darmadi Alias Apeng Buronan Koruptor yang Rugikan Negara Rp78 Triliun Janji Balik ke Indonesia Besok

"Agar Dipastikan Hukuman Yg Menjerakan, Dan Maksimalkan Pengembalian Kerugian Negara: Rp 78 T itu," tandas HNW.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x