Alasan LPSK Kabulkan Perlindungan Bharada E, Sedangkan Istri Sambo Tidak

- 15 Agustus 2022, 19:18 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi mengabulkan permohonan Bharada E menjadi justice collaborator (JC) pada Senin, 15 Juni 2022.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi mengabulkan permohonan Bharada E menjadi justice collaborator (JC) pada Senin, 15 Juni 2022. /Pikiran-rakyat.com/Muhammad Rizky Pradila/

Adapun alasan penetapan perlindungan terhadap Bharada E yakni LPSK menilai Bharade E memenuhi syarat.

Dengan menjadi tersangka yang bersedia bekerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus pembunuhan Brigadir J.

Hasto menambahkan selain bukan pelaku, Bharada E bersedia untuk memberikan informasi yang sebenarnya terkait kejadian perkara.

Sehingga pihak LPSK mengabulkan permohonan perlindungan Bharada E.

Baca Juga: Kapolri Unggah Lakon Wayang, Netizen: Kebayang Gak Kalo yang Kawal Hasil Pemilu Kelompok Ferdy Sambo

Adapun dua syarat yang dipenuhi yakni, adanya ancaman dan adanya proses hukum yang harus segera dilalui Bharada E sehingga harus segera didampingi.

Istri Sambo, Putri Candrawathi tak akan mendapat pelindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Lantaran, Putri tidak memenuhi syarat permohonan perlindungan terkait kasus kekerasan seksual.

LPSK tidak menemukan adanya indikasi tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini