SEPUTARTANGSEL.COM - Perkara pidana dari Roy Suryo atas unggahan meme stupa Candi Borobudur akan masuk ke tahap selanjutnya.
Penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas perkara atas tersangka Roy Suryo kepada Kejaksaan hari ini, 15 Agustus 2022.
Kepastian pelimpahan berkas perkara tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, yang menyatakan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik melengkapi seluruh berkas.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Mantan Menpora Roy Suryo Ditahan dalam Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi
“Berkasnya sudah lengkap, sudah jadi. Kita akan kirim ke Kejaksaan hari Senin,” kata Endra Zulpan, seperti dikutip SeputarTangsel.com dari PMJ News.
Zulpan menyatakan bahwa Roy Suryo akan segera diserahkan kepada Kejaksaan untuk mengikuti persidangan ketika jaksa telah menilai bahwa berkas telah lengkap.
Namun, jika dinilai belum lengkap, berkas akan dikembalikan agar kembali dilengkapi oleh penyidik dari kepolisian.
“Pemberkasan sudah jadi tinggal kita kirim ke Kejaksaan. Kalau dari Kejaksaan dinyatakan sudah lengkap, sudah P21, baru kita lakukan tahap 2,” kata Zulpan.