Adapun, motif pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo CS, karena laporan dari Putri, sehingga mantan Kadiv Propam Porli ini tega menghabisi nyawa Brigadir J.
Sementara, pihak LPSK menjelaskan bahwa penolakan ini dikarenakan tidak ditemukannya tindak pidana kekerasan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Jadi, bukan dasarnya karena pelakunya sudah meninggal, kemudian SP3 atau apa," ujarnya.
Wakil Ketua Biro Pelayanan Pemunahan Hak Asasi dan Korban LPSK Susilaningtias mengatakan bahwa pihaknya telah menemui pemohon, Putri Candrawathi, dan melayangkan undangan asesmen psikologis sebanyak tiga kali.
"Asesmen psikologis dilaksanakan pada tanggal 9 Agustus 2022 di kediaman pemohon," ujarnya.
Baca Juga: Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Segera Diperiksa Timsus Polri Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Meskipun LPSK menolak, Susilaningtias mengatakan, Putri akan mendapat rehabilitasi medis atau psikiatri dari Pusdokkes Polri. ***