Nasib Putri Candrawathi Bohong Soal Pencabulan hingga LPSK Tolak Permohonan Perlindungan

- 15 Agustus 2022, 17:44 WIB
Nasib Putri Candrawathi Bohong Soal Pencabulan hingga LPSK Tolak Permohonan Perlindungan
Nasib Putri Candrawathi Bohong Soal Pencabulan hingga LPSK Tolak Permohonan Perlindungan /Tangkapan layar/Youtube Original Prestation

SEPUTARTANGSEL.COM - Istri Sambo, Putri Candrawathi tak akan mendapat pelindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Putri Candrawathi mengajukan permohonan perlindungan, atas Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022.

Adapun laporan istri Ferdy Sambo yakni adanya Tindak Pidana kekerasan seksual terhadap dirinya yang dilakukan Brigadir J.

Baca Juga: Kapolri Unggah Lakon Wayang, Netizen: Kebayang Gak Kalo yang Kawal Hasil Pemilu Kelompok Ferdy Sambo

Sebagai mana tertuang dalam Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Lanjut, LPSK menyatakan untuk menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi lantaran tidak menemukan unsur kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LSPK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin, 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Dampak Kasus Brigadir J, Rocky Gerung Ungkap Ada Isu Pergantian Kapolri, Singgung Tito Karnavian hingga Luhut

Dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir J oleh tersangka Ferdy Sambo yang menjadi dalang utama, sejumlah nama ikut terseret menjadi tersangka.

Adapun, motif pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo CS, karena laporan dari Putri, sehingga mantan Kadiv Propam Porli ini tega menghabisi nyawa Brigadir J.

Sementara, pihak LPSK menjelaskan bahwa penolakan ini dikarenakan tidak ditemukannya tindak pidana kekerasan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Istri Ferdy Sambo, Ternyata Salah Satunya Perlindungan dari Pemberitaan Media Massa

"Jadi, bukan dasarnya karena pelakunya sudah meninggal, kemudian SP3 atau apa," ujarnya.

Wakil Ketua Biro Pelayanan Pemunahan Hak Asasi dan Korban LPSK Susilaningtias mengatakan bahwa pihaknya telah menemui pemohon, Putri Candrawathi, dan melayangkan undangan asesmen psikologis sebanyak tiga kali.

"Asesmen psikologis dilaksanakan pada tanggal 9 Agustus 2022 di kediaman pemohon," ujarnya.

Baca Juga: Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Segera Diperiksa Timsus Polri Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Meskipun LPSK menolak, Susilaningtias mengatakan, Putri akan mendapat rehabilitasi medis atau psikiatri dari Pusdokkes Polri. ***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x