Pakar Hukum Margarito Kamis: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Harus Jadi Tersangka, Tidak Bisa...

- 15 Agustus 2022, 10:30 WIB
Pakar Hukum Margarito Kamis sebut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi harus jadi tersangka kasus Brigadir J
Pakar Hukum Margarito Kamis sebut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi harus jadi tersangka kasus Brigadir J /Facebook/Roslin Emika/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih terus didalami oleh Timsus Polri.

Terbaru, polisi telah menghentikan penyidikan terhadap dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J lantaran tidak ditemukannya tindak pidana.

Pakar hukum Margarito Kamis mengatakan, laporan yang dibuat itu termasuk tindakan untuk menghalang-halangi proses hukum.

Baca Juga: Terkuak! Putri Candrawathi Sempat Nangis di Magelang Gegara Si Cantik Ngadu Hal Ini ke Ferdy Sambo

Karenanya, Putri Candrawathi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dengan segala hormat kita kepada para penyidik yang sedang bekerja, saya mesti tegaskan mengatakan tindakan memberikan laporan palsu kepada Polres Jakarta Selatan, yang sekarang lagi-lagi sudah sangat kokoh palsunya atau bohongnya itu, beralasan dan sah secara hukum dikualifikasi sebagai laporan palsu," kata Margarito Kamis.

"Dan karena itu laporan palsu, pelaku-pelakunya tidak gila, tidak sinting, tidak idiot, maka secara hukum, beralasan hukum untuk dikualifikasi sebagai pelaku dan karena itu harus dipertanggungjawabkan," tuturnya menambahkan.

Margarito Kamis menjelaskan, di dalam hukum pidana, hanya orang dengan gangguan kejiwaan dan retardasi mental yang tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya.

Baca Juga: Cek Fakta: Ferdy Sambo dan Istri, Putri Candrawathi Positif Pakai Barang Haram Setelah Hampir 7 Jam Diperiksa

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x