Pakar Hukum Margarito Kamis: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Harus Jadi Tersangka, Tidak Bisa...

- 15 Agustus 2022, 10:30 WIB
Pakar Hukum Margarito Kamis sebut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi harus jadi tersangka kasus Brigadir J
Pakar Hukum Margarito Kamis sebut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi harus jadi tersangka kasus Brigadir J /Facebook/Roslin Emika/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih terus didalami oleh Timsus Polri.

Terbaru, polisi telah menghentikan penyidikan terhadap dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J lantaran tidak ditemukannya tindak pidana.

Pakar hukum Margarito Kamis mengatakan, laporan yang dibuat itu termasuk tindakan untuk menghalang-halangi proses hukum.

Baca Juga: Terkuak! Putri Candrawathi Sempat Nangis di Magelang Gegara Si Cantik Ngadu Hal Ini ke Ferdy Sambo

Karenanya, Putri Candrawathi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dengan segala hormat kita kepada para penyidik yang sedang bekerja, saya mesti tegaskan mengatakan tindakan memberikan laporan palsu kepada Polres Jakarta Selatan, yang sekarang lagi-lagi sudah sangat kokoh palsunya atau bohongnya itu, beralasan dan sah secara hukum dikualifikasi sebagai laporan palsu," kata Margarito Kamis.

"Dan karena itu laporan palsu, pelaku-pelakunya tidak gila, tidak sinting, tidak idiot, maka secara hukum, beralasan hukum untuk dikualifikasi sebagai pelaku dan karena itu harus dipertanggungjawabkan," tuturnya menambahkan.

Margarito Kamis menjelaskan, di dalam hukum pidana, hanya orang dengan gangguan kejiwaan dan retardasi mental yang tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya.

Baca Juga: Cek Fakta: Ferdy Sambo dan Istri, Putri Candrawathi Positif Pakai Barang Haram Setelah Hampir 7 Jam Diperiksa

Karenanya, Margarito Kamis menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menghilangkan pertanggungjawaban pidana tersebut.

"Sebegini jauh, orang-orang yang memberikan laporan kepada Polres Jakarta Selatan itu sekali lagi tidak gila, tidak sinting, tidak idiot. Karena itu tidak ada alasan untuk menghilangkan pertanggungjawaban pidananya," tuturnya.

Menurutnya, apabila pelaku pembuatan laporan palsu tidak segera diproses hukum, maka hal ini justru akan membuat publik bertanya-tanya.

Baca Juga: Hersubeno Arief: Kemungkinan Besar Putri Candrawathi Bakal Susul Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Brigadir J

"Ini orang beralasan hukum untuk ditetapkan menjadi tersangka," tegas Margarito Kamis.

Lebih lanjut, ia juga mengomentari dugaan keterlibatan Putri Candrawathi dalam menjanjikan uang senilai Rp2 miliar yang diperuntukkan agar Bharada E, Brigadir RR, dan KM tutup mulut soal kasus Brigadir J.

"Saya mesti mengatakan bahwa rencana itu mesti dirancang sebelum peristiwa itu terjadi. Apakah waktunya perlu panjang? Tidak selalu," tuturnya.

"Yang terpenting dalam mengenali rencana itu adalah adakah waktu yang dalam penalaran wajar dianggap bisa menjadi penentu anda menghentikan rencana itu atau tidak," sambungnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Putri Candrawathi Tahu Kehamilan AKP Rita Yuliana, Jadi Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara itu mengatakan, Putri Candrawathi masih belum bisa dikualifikasi terlibat dalam pembunuhan berencana yang menyeret Ferdy Sambo.

"Jujur saya mengatakan, bahwa dari sudut saya, masih terlalu artifisial untuk sampai di titik itu. Tetapi bahwa ada laporan palsu dan laporan itu dapat kita kualifikasi sebagai cara pengungkapan kasus ini, susah diperdebatkan. Itu tidak bisa diperdebatkan, susah," tegas Margarito Kamis, dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Hersubeno Point pada Senin, 15 Agustus 2022.

Ia mengatakan, hanya tinggal menunggu apakah tim penyidik memiliki keberanian untuk segera menetapkan istri Ferdy Sambo itu sebagai tersangka.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini