Karenanya, Margarito Kamis menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menghilangkan pertanggungjawaban pidana tersebut.
"Sebegini jauh, orang-orang yang memberikan laporan kepada Polres Jakarta Selatan itu sekali lagi tidak gila, tidak sinting, tidak idiot. Karena itu tidak ada alasan untuk menghilangkan pertanggungjawaban pidananya," tuturnya.
Menurutnya, apabila pelaku pembuatan laporan palsu tidak segera diproses hukum, maka hal ini justru akan membuat publik bertanya-tanya.
"Ini orang beralasan hukum untuk ditetapkan menjadi tersangka," tegas Margarito Kamis.
Lebih lanjut, ia juga mengomentari dugaan keterlibatan Putri Candrawathi dalam menjanjikan uang senilai Rp2 miliar yang diperuntukkan agar Bharada E, Brigadir RR, dan KM tutup mulut soal kasus Brigadir J.
"Saya mesti mengatakan bahwa rencana itu mesti dirancang sebelum peristiwa itu terjadi. Apakah waktunya perlu panjang? Tidak selalu," tuturnya.
"Yang terpenting dalam mengenali rencana itu adalah adakah waktu yang dalam penalaran wajar dianggap bisa menjadi penentu anda menghentikan rencana itu atau tidak," sambungnya.
Mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara itu mengatakan, Putri Candrawathi masih belum bisa dikualifikasi terlibat dalam pembunuhan berencana yang menyeret Ferdy Sambo.