"Bila selama ini statusnya adalah korban atau bahkan mungkin saksi, kemungkinan besar statusnya ini bisa berubah menjadi tersangka," kata Hersubeno Arief.
Pasalnya, kata Hersubeno Arief, tindakan Putri Candrawathi yang melaporkan Brigadir J terkait dugaan pelecehan seksual dan penodongan senjata merupakan tindakan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
Menurut Hersubeno Arief, dengan dihentikannya laporan pelecehan seksual tersebut membuat skenario Ferdy Sambo menjadi berantakan.
"Walaupun mereka ini telah mencoba mengubahnya, memodifikasi, yakni TKP-nya, tempat kejadian perkara. Bukan lagi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, namun berubah menjadi di Magelang, Jawa Tengah," tuturnya.
Apabila Irsus bisa membuktikan adanya tindakan obstruction of justice, maka Putri Candrawathi bisa dijerat Pasal 221 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
"Selain obstruction of justice, juga tidak tertutup kemungkinan bisa dikenakan pidana yang lebih berat, yakni terlibat dalam pembunuhan berencana seperti yang diterapkan kepada Brigadir Ricky Rizal dan Kuwat Maruf," ucapnya.
Sebagai informasi, Brigadir Ricky Rizal dan Kuwat Maruf telah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Keduanya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP terkait Pembunuhan Berencana.