Surya Darmadi Alias Apeng Buronan Koruptor yang Rugikan Negara Rp78 Triliun Janji Balik ke Indonesia Besok

- 13 Agustus 2022, 22:41 WIB
Surya Darmadi alias Apeng, buronan kasus suap alih fungsi hutan yang rugikan negara Rp78 triliun janji pulang ke Indonesia, Minggu 14 Agustus 2022.
Surya Darmadi alias Apeng, buronan kasus suap alih fungsi hutan yang rugikan negara Rp78 triliun janji pulang ke Indonesia, Minggu 14 Agustus 2022. /Foto: indonesiatatler.com/

Sebenarnya, kata Juniver, pihak keluarga Surya Darmadi heran dengan penetapan tersangka ini.

Sebagai pengusaha, kliennya merupakan pembayar pajak yang patuh dan membuka lapangan kerja untuk puluhan ribu orang.

Bahkan, keluarga Surya Darmadi mengklaim kliennya merupakan salah satu pembayar terbesar di Indonesia.

Baca Juga: Tanggapi Janji KPK Tangkap Buron Harun Masiku Setelah Covid-19 Reda, Refly Harun: Apa Hubungannya, Logika Aneh

Untuk menghadapi proses hukum tersebut, kata Juniver, Surya Darmadi telah mempersiapkan seluruh data dan dokumen yang berisikan fakta hukum agar bisa melakukan pembelaan diri.

"Pak Surya Darmadi juga bertanya, apa iya kerugian negara sebesar Rp78 triliun? Saya saja tidak pernah lihat uang segitu. Apa dasarnya dan salahnya? Makanya, dia akan menjelaskan," papar Juniver.

Juniver meminta semua pihak menahan diri untuk tidak menghakimi Surya Darmadi dengan opini yang tidak proporsional dan cenderung tidak berbasis fakta.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa tim penyidik telah melayangkan panggilan secara patut kepada Surya Darmadi sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Maling Uang Rakyat Rp120 Miliar Buron 15 Tahun Lebih, Ditangkap Tim Kejaksaan di Bekasi

Surat panggilan itu dikirimkan ke kediamannya, Jalan Bukit Golf Utama PE. 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x