SEPUTARTANGSEL.COM - Surya Darmadi alias Apeng, tersangka kasus suap alih fungsi hutan sawit dan pencucian uang dengan kerugian negara sebesar Rp78 triliun berjanji kembali ke Indonesia, Minggu 14 Agustus 2022 besok.
Bos Duta Palma Group itu selanjutnya siap mengikuti rangkaian proses hukum.
Apeng menyandang status daftar pencarian orang (DPO) setelah keberadaanya tidak diketahui usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca Juga: Hilmi Firdausi Soroti Maling Uang Rakyat Apeng yang Kabur ke Singapura: Harusnya Dilarang Masuk
Demikian diungkapkan oleh kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, di Jakarta, Sabtu 13 Agustus 2022.
"Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," kata Juniver Girsang, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), keberadaan Surya Darmadi alias Apeng tak diketahui.
Baca Juga: Mardani Maming Buron KPK, Akhmad Sahal Usul Nonaktifkan dari Bendahara Umum PBNU
Ada info yang menyebutkan Apeng berada di Bali. Info lain menyebutkan Apeng kabur ke Singapura.