Dikutip SeputarTangsel.Com dari Pikiran Rakyat, Sabtu 13 Agustus 2022, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan, tidak ada peristiwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Lalu apakah laporan palsu Putri Candrawathi bisa dipidanakan?
Agus Andrianto mengatakan mengenai kasus laporan palsu Putri Candrawati akan dikembangkan oleh Tim Khusus Polri.
Baca Juga: Polwan Cantik AKP Rita Yuliana Bikin Penasaran, Masih Gadis atau Sudah Janda?
Sehingga ia meminta semua pihak untuk bersabar.
"Nanti kami serahkan kepada Timsus keputusannya seperti apa," kata Agus.
Sebelumnya, Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan laporan pelecehan yang dibuat Putri Candrawathi masuk ke dalam kategori upaya menghalang-halangi penyidik.
Baca Juga: Polwan Cantik AKP Rita Yuliana Jawab Begini Saat Ditanya Soal Simpanan Jenderal
“Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstraction of juctice, menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana Brigadir J),” katanya.
Sebagaimana diberitakan, pengungkapan awal kasus tewasnya Brigadir J, Polri semula menyatakan adanya baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.