Meski banyak spekulasi terkait motif pembunuhan terhadap Brigadir J, Refly Harun menegaskan tidak ada legal standing untuk menghabisi nyawa orang lain dengan alasan apapun.
"Apalagi dilakukan oleh seorang penegak hukum. Karena itu, dalam konteks ini Mabes Polri harus membuka ini seterang-terangnya," tegas Refly Harun.
Terlebih, kata Refly Harun, yang diduga memiliki bisnis haram adalah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Dan jangan lupa ini adalah Propam, apalagi kepala divisinya yang merupakan polisinya polisi, yang mengatakan bahwa 'Buat apa mempertahankan polisi tercela, pecat saja.' katanya. Nah jangan sampai kemudian justru paradoks," tuturnya.
"Katanya benteng terakhir, polisinya polisi, justru malah tempat katakanlah misalnya kalau ada bisnis haram dan sebagainya bersemayam. Ini aneh bin ajaib jadinya," kata Refly Harun menambahkan.
Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi itu menilai, berdasarkan polling yang dibuatnya melalui media sosial, motif pelecehan seksual dalam pembunuhan Brigadir J sudah tidak dipercaya publik sehingga skenarionya sudah usang.
Terlebih, Ferdy Sambo telah disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana yang semakin memperkecil kemungkinan adanya pelecehan seksual.