SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara sekurang-kurangnya 20 tahun.
Meski demikian, motif pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J masih belum dibeberkan kepolisian. Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Timsus Polri masih harus mendalami hal ini.
Baca Juga: Terungkap Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J, Refly Harun: Tapi Saya Kok Merasa…
Sementara itu, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membongkar rahasia kelam yang diduga dimiliki oleh Ferdy Sambo.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, Brigadir J mengetahui bisnis haram yang diduga dijalankan oleh Ferdy Sambo dan atasannya yang lain. Meski demikian, ia enggan menjelaskan detail bisnis yang dimaksud.
Selain itu, Kamaruddin Simanjuntak juga menyinggung persoalan wanita.
Menanggapi isu bisnis haram hingga wanita yang diduga dimiliki Ferdy Sambo itu, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun ikut memberikan komentarnya.