Refly Harun mengatakan, meski Timsus Polri telah memiliki perhitungannya sendiri, tetapi ia mengimbau agar keadilan dan kebenaran dapat ditegakan.
"Tidak melindungi orang yang salah dan tidak menyalahkan orang yang melakukan sesuatu karena terpaksa atau dipaksa yang mengancam jiwanya," tegasnya, dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 11 Agustus 2022.
Mantan Komisaris PT Jasa Marga itu pun menjelaskan, Bharada E bisa dibebaskan apabila dia melakukan perintah tersebut dalam kondisi terpaksa yang kalau tidak dilakukan, maka nyawanya bisa terancam.
"Tapi kalau misalnya nyawanya tidak terancam dan dia lakukan itu, nah itu gawat. Apalagi misalnya dia punya kesempatan untuk menghindari itu dengan melapor dan sebagainya," tuturnya.
Meski demikian, Refly Harun menegaskan hal ini merupakan bagian dari proses sejauh mana para tersangka terlibat dalam kasus ini, terutama Ferdy Sambo.***