Ferdy Sambo Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman Mati, Ini Perannya dalam Pembunuhan Brigadir J

- 10 Agustus 2022, 10:35 WIB
Kapolri Jenderal Lystio Sigit Prabowo remi menetapkan Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J dan terancam dijerat hukuman mati
Kapolri Jenderal Lystio Sigit Prabowo remi menetapkan Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J dan terancam dijerat hukuman mati /Foto: Tangkap layar Instagram @divisihumaspolri/

Baca Juga: Siapa Sosok Inisial K Tersangka Ketiga Pembunuhan Brigadir J? Ini Penjelasan Polri

"Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa-peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambung Agus.

Atas peran semua tersangka dalam pembunuhan berencana, mereka terancam dijerat hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 336 juncto 55, 56 KUHP," ungkap Agus.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tambah Agus.

Baca Juga: Kasus Brigadir J, Jokowi Didesak Pecat Benny Mamoto dari Kompolnas, Sekjen PKR: Moral Komisi Ini Sudah Runtuh

Meski demikian, Polri belum menjelaskan motif Ferdy Sambo melakukan pembunuhan.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah