Baca Juga: Siapa Sosok Inisial K Tersangka Ketiga Pembunuhan Brigadir J? Ini Penjelasan Polri
"Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa-peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambung Agus.
Atas peran semua tersangka dalam pembunuhan berencana, mereka terancam dijerat hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 336 juncto 55, 56 KUHP," ungkap Agus.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tambah Agus.
Meski demikian, Polri belum menjelaskan motif Ferdy Sambo melakukan pembunuhan.***