SEPUTARTANGSEL.COM- Kapolri telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Timsus yang dibentuk Kapolri berhasil mengorek informasi terkait tembak-menembak yang sebelumnya dilaporkan antara Brigadir J dengan Bharada E hingga menewaskan Brigadir J.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pelaku penembakan Brigadir J.
Meski begitu Bharada E juga mengungkap tak ada tembak-menembak tetapi penembakan.
Pengakuan Bharada E tersebut menjawab kejanggalan kasus tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jaksel, pada 8 Juli 2022.
Beredar di media sosial surat terbuka orang tua Bharada E yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, Kapolri dan Menko Polhukam.
Surat tertanggal 9 Agustus 2022 ditulis oleh ayah dan ibu Bharada Eliezer, S.Junus Lumiu (ayah) dan Rynecke A Pudihang (ibu).
Dalam suratnya kedua orang tua Bharada E meminta perlindungan kepada Presiden, Kapolri dan Menko Polhukan karena merasa putus asa dengan kasus yang dihadapi anaknya, Bharada Eliezer.