Ferdy Sambo Tersangka Pembunuh Brigadir J, Netizen Tunggu Motif di Baliknya: Perselingkuhan atau Dendam?

- 9 Agustus 2022, 20:01 WIB
Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. /Foto: Dok. Humas Polri/Polri.go.id

SEPUTARTANGSEL.COM - Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo dinyatakan telah melakukan upaya menghalang-halangani penegakan hukum dalam kasus Brigadir J.

Hal itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Breaking News: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuh Brigadir J

"Ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan sehingga proses penanganannya menjadi lambat," kata Listyo Sigit Prabowo.

Listyo juga mengungkapkan tidak ada peristiwa tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E.

Kapolri menegaskan bahwa Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah langsung dari Ferdy Sambo.

"Ditemukan perkembangan baru, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," ungkapnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Ada Tindakan Menghalangi Hukum

Berdasarkan keterangan para saksi dan hasil penyidikan, Listyo menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.

Selain itu, ketiga tersangka lainnya, yaitu Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.

Baca Juga: Link Live Streaming Semifinal AFC Cup Zona Asean Hari Ini: PSM Makassar vs Kedah FC, Kemenangan Harga Mati

Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka membuat netizen bertanya-tanya mengenai motif di balik pembunuhan Brigadir J.

"Akhirnya. Tugas Polri sekarang mencari motifnya. Apa motif di balik pembunuhan Brigadir J? Perselingkuhan kah? Dendam pribadi atas informasi yang seharusnya tak diketahui Brigadir J?" tanya @davosic.

Baca Juga: Cerita Ariel Tatum Pernah Diselingkuhi Kekasihnya: Ternyata Bukan Karena Aku Kurang Cantik

"Publik masih menunggu Motif pembunuhan Brigadir J," ucap @varybella881.

"Ini baru awal ya... motif nya belum ketahuan.. Mikirin motif nya jadi ngeri-ngeri sedep. Kalo di Beyond Evil, motif pelakunya karna si Perwira Tinggi ini terlibat Mafia Tanah. Gk tahu deh kalo si Irjen FS sampe berani bunuh Brigadir J," pungas @peanuthought.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah