Listyo menegaskan, peristiwa itu murni penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berusaha memanipulasi TKP dengan menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding rumah untuk menunjukkan kesan ada peristiwa tembak menembak.
Selain Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Mereka adalah Bharada E, Brigadir RR dan seorang lainnya berinisial K.
Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sementara, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.***