Diketahui, Polda Metro Jaya resmi telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama, Roy Suryo mulai Jumat, 5 Agustus 2022.
Pada saat penahanan, Roy Suryo terlihat masih menggunakan penyangga di leher saat ditahan polisi.
Baca Juga: Bareskrim Polri Kantongi 2 Alat Bukti untuk Tetapkan Brigadir RR Tersangka Kasus Brigadir J, Tapi...
Penahanan Roy Suryo dilakukan lantaran tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Roy Suryo Ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.***