SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Menpora Roy Suryo dijebloskan ke tahanan mulai Jumat 5 Agustus 2022 malam ini.
Penahanan dilakukan usai Polda Metro Jaya meminta keterangan tambahan hari ini.
Demikian diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
“Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan,” ujar Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 5 Agustus 2022 malam.
Roy Suryo yang juga dikenal sebagai Pakar Telematika resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama terkait dengan unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 22 Juli 2022.
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan melibatkan 13 saksi ahli.
Roy Suryo dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, Pasal 156a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.