SEPUTARTANGSEL.COM - Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Roy Suryo mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah ditahan di Polda Metro Jaya.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan untuk keputusan penangguhan penahanan itu adalah kewenangan penyidik.
"Permohonan untuk minta penangguhan terhadap saudara Roy Suryo memang diatur dalam peraturan hukum kami." ujar Zulpan dikutip SeputarTangsel.com dari PMJ News, Senin, 8 Agustus 2022.
Baca Juga: Penjelasan Tissa Biani dan Dul Jaelani Soal Kabar Segera Menikah pada 8 Agustus 2022
Kendati begitu, lanjut dia, keputusan untuk menerima atau menolak permohonan penangguhan penahanan tersebut, dalam praktiknya ada di tangan penyidik.
"Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Elza Syarief selaku Kuasa hukum Roy Suryo mengajukan penangguhan penahanan kliennya terhadap Kepolisian.
Baca Juga: Roy Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur, Netizen: Ambyarrr tenan
Elza menjelaskan, alasannya mengajukan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo agar mendapatkan akses untuk menjalani pengobatan penyakit yang dialaminya.