Roy Suryo Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

- 8 Agustus 2022, 10:05 WIB
Roy Suryo saat mendatangi Polda Metro Jaya
Roy Suryo saat mendatangi Polda Metro Jaya /Dok. PMJNews.com/

SEPUTARTANGSEL.COM - Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Roy Suryo mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah ditahan di Polda Metro Jaya.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan untuk keputusan penangguhan penahanan itu adalah kewenangan penyidik.

"Permohonan untuk minta penangguhan terhadap saudara Roy Suryo memang diatur dalam peraturan hukum kami." ujar Zulpan dikutip SeputarTangsel.com dari PMJ News, Senin, 8 Agustus 2022.

Baca Juga: Penjelasan Tissa Biani dan Dul Jaelani Soal Kabar Segera Menikah pada 8 Agustus 2022

Kendati begitu, lanjut dia, keputusan untuk menerima atau menolak permohonan penangguhan penahanan tersebut, dalam praktiknya ada di tangan penyidik.

"Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Elza Syarief selaku Kuasa hukum Roy Suryo mengajukan penangguhan penahanan kliennya terhadap Kepolisian.

Baca Juga: Roy Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur, Netizen: Ambyarrr tenan

Elza menjelaskan, alasannya mengajukan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo agar mendapatkan akses untuk menjalani pengobatan penyakit yang dialaminya.

Diketahui, Polda Metro Jaya resmi telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama, Roy Suryo mulai Jumat, 5 Agustus 2022.

Pada saat penahanan, Roy Suryo terlihat masih menggunakan penyangga di leher saat ditahan polisi.

Baca Juga: Bareskrim Polri Kantongi 2 Alat Bukti untuk Tetapkan Brigadir RR Tersangka Kasus Brigadir J, Tapi...

Penahanan Roy Suryo dilakukan lantaran tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

Roy Suryo Ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x