Sebelumnya, setelah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang ditetapkan tersangka, kini Bareskrim Polri menetapkan tersangka dan menahan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yakni Brigadir RR.
Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini Senin 8 Agustus 2022: Antam dan UBS Terpantau Stabil
Brigadir RR dikenai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sementara Bharada E dikenai Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Keduanya menjadi tersangka setelah mendapat laporan dari pihak keluarga Brigadir J.***