Untuk diketahui, Polisi melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dengan alasan khawatir yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.
Endra Zulpan mengatakan, Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari ke depan mulai Jumat, 5 Agustus 2022 malam.
“Mulai malam hari ini terhadap Saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Endra Zulpan yang dikutip dari Antara.
Karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, penyidik menyita akun Twitter dan handphone (HP) milik Roy Suryo serta ponsel milik saksi.
Baca Juga: Terungkap, Ade Armando Hadir di Aksi 11 April 2022 Demi Konten PIS
“Beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter Saudara Roy Suryo, 'handphone' Saudara Roy Suryo dan 'handphone' dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” ujarnya.
Atas kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur ini, Roy Suryo dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).