Roy Suryo Ditahan Kasus Penistaan Agama, Geisz Chalifah: Ade Armando Sudah Tersangka, Kapan Ditahan?

- 7 Agustus 2022, 05:56 WIB
Geisz Chalifah menanggapi ditahannya Roy Suryo oleh pihak kepolisian dengan menyinggung Ade Armando
Geisz Chalifah menanggapi ditahannya Roy Suryo oleh pihak kepolisian dengan menyinggung Ade Armando /Tangkapan layar video Instagram @Geisz_Chalifah///

Baca Juga: Beredar Video Roy Suryo Pakai Kursi Roda dan Dipapah ke Mobil Usai Diperiksa, Netizen: Drama Agar Tak Ditahan

Baca Juga: Roy Suryo Tersangka Kasus Penistaan Agama Terkait Meme Stupa, Fadli Zon Beri Sindiran: Hukum Sesuai Selera

Untuk diketahui, Polisi melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dengan alasan khawatir yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.

Endra Zulpan mengatakan, Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari ke depan mulai Jumat, 5 Agustus 2022 malam.

“Mulai malam hari ini terhadap Saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Endra Zulpan yang dikutip dari Antara.

Karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, penyidik menyita akun Twitter dan handphone (HP) milik Roy Suryo serta ponsel milik saksi.

Baca Juga: Terungkap, Ade Armando Hadir di Aksi 11 April 2022 Demi Konten PIS

Baca Juga: Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi Soal Meme Candi Borobudur, Humas Polri: Ujaran Kebencian Berdasarkan SARA

“Beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter Saudara Roy Suryo, 'handphone' Saudara Roy Suryo dan 'handphone' dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” ujarnya.

Atas kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur ini, Roy Suryo dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x