SEPUTARTANGSEL.COM - Pakar Telematika, Roy Suryo dilaporkan ke Polisi oleh Perwakilan Umat Buddha Indonesia soal cuitan akun Twitter miliknya yang mengunggah meme stupa Candi Borobudur.
Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Laporan terhadap Roy Suryo itu tercatat dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal Senin, 20 Juni 2022.
Baca Juga: Ketua Umum Dharmapala Nusantara, Kevin Wu Resmi Laporkan Roy Suryo Terkait Meme Candi Borobudur
Pihak kepolisian melalui Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko membenarkan adanya laporan yang dilayangkan oleh Perwakilan Umat Buddha Indonesia dengan inisial KW.
“Jadi benar ada laporan terkait masalah Stupa Borobudur yang melaporkan berinisial KW, dilaporkan Senin, tanggal 20 Juni 2022, pukul 12.00 WIB,” kata Gatot Repli Handoko yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Selasa, 21 Juni 2022.
Dirinya mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh penyidik apakah ditangani Direktorat Siber atau lainnya.
“Yang dilaporkan itu ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP,” ujarnya.