Kemudian mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.***
Kemudian mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.***
Editor: Sugih Hartanto