SEPUTARTANGSEL.COM - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Pakar Telematika Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama terkait dengan unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ditetapkannya Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama tersebut membuat Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon ikut buka suara.
Fadli Zon mengatakan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka menunjukkan bahwa demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia telah diberangus.
Baca Juga: Roy Suryo Tersangka Meme Stupa Borobudur, Muannas Alaidid: Tetap Layak Dinilai Pelaku Penyebaran
Bahkan, Fadli Zon menilai hukum yang ditetapkan terhadap Roy Suryo itu hanya didasarkan selera dan kurang objektif.
Hal itu disampaikan Fadli Zon melalui cuitan di akun Twitter @fadlizon pada Jumat, 22 Juli 2022.
"Demokrasi n kebebasan berekspresi diberangus, n hukum sesuai selera saja," kata Fadli Zon dengan singkat.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan status Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi pada Jumat, 22 Juli 2022.